Krisis Utang Waskita Karya Kian Parah. Bagaimana Menyelamatkannya?
Edisi: 3 Dese / Tanggal : 2023-12-03 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :
BAK lolos dari lubang jarum. Ini yang terjadi ketika PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali bebas dari gugatan para vendor yang melayangkan tagihan kepada perusahaan pelat merah di bidang konstruksi itu. Pada Jumat, 1 Desember lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk, perusahaan milik mantan wakil presiden Jusuf Kalla.
Bukaka menggugat Waskita Karya karena pembayaran konstruksi pembangunan jalan tol layang Mohammed bin Zayed belum mereka terima. Komisaris Utama Bukaka, Solihin Kalla, mengatakan total utang Waskita Karya kepada perusahaannya Rp 240 miliar. Menurut Solihin, ini adalah gugatan kedua Bukaka terhadap Waskita Karya sepanjang tahun ini. “Setahu saya tidak ada jadwal pembayaran yang mereka ajukan. Karena itu, kami mengajukan PKPU,” katanya kepada Tempo pada Sabtu, 2 Desember lalu.
Sebelumnya, pada 17 Maret lalu, Bukaka juga menggugat Waskita Karya. Namun, sebelum gugatan diputus pengadilan, Bukaka mencabut tuntutannya. Bukaka, yang juga bergerak di bidang konstruksi, adalah satu dari sekian banyak vendor atau penyedia jasa yang menuntut Waskita Karya membayar utang. Sampai 30 September lalu, ada 32 perkara hukum yang menjerat Waskita, tujuh di antaranya berupa gugatan PKPU.
Mobil melintas di Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, April 2021. Tempo/Hilman Fathurrahman W
Gugatan-gugatan ini menjadi kerikil bagi Waskita Karya yang sedang berusaha berdamai dengan para vendor, kreditor, dan pemegang obligasi. Perusahaan ini mesti segera mendapat keringanan jika tak ingin dipailitkan. Dalam keterangan kepada Bursa Efek Indonesia pada Kamis, 30 November lalu, manajemen Waskita menyatakan sedang meninjau perjanjian induk restrukturisasi atau master restructuring agreement (MRA) yang mereka sepakati dengan kreditor perbankan pada 2021.
Pada September lalu, manajemen Waskita Karya mengusulkan final term sheet berupa poin-poin penting yang masuk revisi restrukturisasi 2021. Mereka mengklaim mayoritas kreditor perbankan yang mewakili lebih dari 90 persen sisa utang sudah menyetujui perubahan MRA. Namun berbeda halnya dengan negosiasi para pemegang obligasi.
Rapat umum pemegang obligasi pada Rabu dan Kamis, 22 dan 23 November lalu, tak mencapai kuorum. Walhasil, Waskita Karya belum mendapat persetujuan negosiasi pembayaran utang pokok dan kupon dari para pemegang obligasi. Jika terus begini, tak ada jalan selain mengajukan permohonan PKPU sukarela, seperti yang dilakukan manajemen PT Garuda Indonesia Tbk pada 2022. Hasilnya bisa selamat atau sebaliknya, dipailitkan.
•••
NASIB Waskita Karya dalam beberapa tahun terakhir memang tak lepas…
Keywords: BUMN, Jalan Tol, PKPU, Waskita Karya, Konstruksi, Utang Waskita Karya, Proyek Waskita Karya, Obligasi Waskita Karya, 
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…