Apa Motif Di Balik Rencana Kongsi Tiktok Shop Dengan Tokopedia
Edisi: 10 Des / Tanggal : 2023-12-10 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :
DUA pekan lalu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menerima kunjungan petinggi beberapa perusahaan niaga elektronik (e-commerce). Yang pertama berkunjung ke kantor Teten di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, adalah manajemen PT Bukalapak.com Tbk. Beberapa hari berikutnya, Jumat, 1 Desember lalu, datang perwakilan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Tiba pada hari berbeda, perwakilan dua platform e-commerce besar itu menyampaikan hal yang sama. “Keduanya menyatakan TikTok menjajaki peluang kerja sama dengan mereka,” kata Teten kepada Tempo, Rabu, 6 Desember lalu.
Teten pun menyampaikan pesan kepada dua perusahaan itu. Kalau jadi bekerja sama, Teten melanjutkan, baik Bukalapak maupun GoTo harus mencegah TikTok menerapkan predatory pricing, praktik menjual barang di bawah harga pasar, yang bisa merusak persaingan usaha. Dia juga menghendaki TikTok berkomitmen membangun model bisnis berkelanjutan dan memberi ruang bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah tanpa diskriminasi.
Menurut Teten, selain Bukalapak dan GoTo, beberapa perusahaan didekati TikTok. Di antaranya korporasi retail besar yang juga mengoperasikan bank digital serta sebuah perusahaan logistik pelat merah. Pendekatan ini, dia menjelaskan, menjadi bagian dari upaya TikTok menghidupkan kembali layanan e-commerce TikTok Shop. Tempo meminta konfirmasi dari Bukalapak dan GoTo ihwal pembicaraan petinggi mereka dengan Teten, tapi tak ada jawaban.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki melakukan wawancara kepada pedagang yang menggunakan fitur live shopping di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, 19 September 2023. Tempo/Magang/Joseph.
TikTok menghentikan layanan TikTok Shop pada 4 Oktober lalu setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan tentang perdagangan melalui sistem elektronik itu melarang perusahaan media sosial seperti TikTok dan Facebook mengoperasikan fitur atau layanan e-commerce. Jika hendak mengoperasikan layanan tersebut, perusahaan media sosial harus memiliki izin khusus atau bekerja sama dengan entitas lokal.
Kepada Tempo, Rabu, 6 Desember lalu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto mengatakan aturan ini bertujuan menciptakan perdagangan yang sehat dan adil sekaligus melindungi produk lokal dari praktik predatory pricing oleh platform e-commerce atau penjaja barang impor. "Aturan itu telah mengatur ketentuan mengenai kewajiban bagi pedagang dan platform e-commerce untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis seperti izin edar, halal, dan registrasi barang," ujarnya.
Menurut Rifan, TikTok Shop selama ini berstatus penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri dan memiliki izin tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, dia menambahkan, izin TikTok Shop memakai dasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang PPMSE. "Aturan itu belum mengatur pemisahan media sosial dan e-commerce," tuturnya. Walhasil, TikTok harus memenuhi syarat dalam…
Keywords: e-commerce, TikTok, Tokopedia, GoTo, TikTok Shop, Project S TikTok Shop, 
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…