Ancaman Uu Ite Jilid Kedua

Edisi: 07 Jan / Tanggal : 2024-01-07 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :


KOALISI Masyarakat Sipil mengecam pengesahan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Presiden Joko Widodo. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur mengatakan revisi jilid kedua ini berisiko. “Sejak awal proses revisi berjalan tertutup dan hanya memberikan sedikit ruang bagi keterlibatan serta pengawasan publik,” ujarnya.
Revisi jilid kedua UU ITE disahkan setelah Presiden Jokowi menandatangani naskah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tersebut pada 2 Januari 2024. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengesahan revisi UU ITE dalam rapat paripurna pada 5 Desember 2023.
UU ITE terbaru merupakan revisi kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Inisiatif revisi sebelumnya terjadi pada 2016 atas permintaan pemerintah. Namun hal itu tak banyak mengakomodasi tuntutan rakyat ihwal pencabutan pasal-pasal multitafsir yang melahirkan korban kriminalisasi. DPR dan pemerintah hanya menyetujui penurunan bobot hukuman dan teknis penerapan pasal pencemaran sebagai delik aduan.
Pasal-pasal karet, seperti tentang pencemaran nama, ujaran kebencian, dan penyerangan terhadap kehormatan, masih dipertahankan. Koalisi Masyarakat Sipil menilai pasal ini rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik dan menyuburkan kriminalisasi atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. “Undang-undang ini hanya menguntungkan elite ketimbang perlindungan hak asasi manusia,” kata Isnur.
Desakan pencabutan pasal bermasalah itu sudah lama disuarakan kalangan akademikus, praktisi hukum, serta koalisi organisasi masyarakat sipil, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, serta Amnesty International. Namun tuntutan mereka tak banyak digubris ketika…

Keywords: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik | UU ITERohingyaBawasluPerlintasan KeretaPT KAIGibran Rakabuming RakaEddy HiariejUU ITERUU ITEPengungsi RohingyaKereta
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?