Vonis Bebas Haris-fatia

Edisi: 14 Jan / Tanggal : 2024-01-14 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :


MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan mantan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti, dalam kasus dugaan pencemaran nama dan penghinaan terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Majelis hakim menyatakan Haris dan Fatia tak terbukti bersalah dalam sidang putusan yang digelar pada 8 Januari 2024. “Cogitationis poenam nemo patitur, tidak ada seorang pun yang boleh dihukum karena apa yang dipikirkan,” kata hakim anggota, Agam Syarief Baharudin. Adapun jaksa menuntut Haris dipenjara selama empat tahun dan Fatia tiga setengah tahun.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, 8 Juni 2023. Tempo/Febri Angga Palguna
Luhut melaporkan Haris dan Fatia pada 20 Agustus 2021 atas pernyataan mereka di YouTube. Dalam tayangan tersebut, Haris dan Fatia menduga Luhut terlibat dalam bisnis tambang emas di Intan Jaya, Papua. Pernyataan keduanya didasari riset sejumlah lembaga yang menunjukkan PT Tobacom Del Mandiri ikut mengelola tambang di Intan Jaya. TDM adalah anak perusahaan PT Toba Sejahtra yang sebagian sahamnya dimiliki Luhut.Tiga hari setelah putusan pengadilan dibacakan, jaksa penuntut umum mengajukan permohonan kasasi. Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, mengkritik permohonan kasasi itu. Ia…

Keywords: Haris dan FatiaHaris Azhar
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?