Benarkah Uu Ite Yang Baru Tak Akan Dipakai Memberangus Media Massa?
Edisi: 14 Jan / Tanggal : 2024-01-14 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
PENGESAHAN revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 4 Januari 2024 memantik sejumlah kontroversi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 itu dituding mengancam kebebasan berekspresi masyarakat karena masih mencantumkan pasal pencemaran nama.
Revisi undang-undang yang diusulkan pemerintah itu pun dianggap tak mengakomodasi usul sejumlah pihak. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengklaim sudah menemui banyak pihak sebelum mengusulkan draf itu ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Berikut ini penjelasan pria yang juga mendapat mandat sebagai ketua panitia kerja pemerintah itu kepada wartawan Tempo, Riky Ferdianto dan Avit Hidayat, di kantornya pada 12 Januari 2024.
Kenapa pemerintah merevisi Undang-Undang ITE?Inisiatif itu beranjak dari kasus Baiq Nuril di Mataram pada 2019. Dia itu kan sebenarnya korban, bisa bebas jeratan hukum karena adanya pemberian grasi dari presiden. Tapi peradilan tetap menyatakan dia bersalah.…
Keywords: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik | UU ITE, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pencemaran Nama Baik, Kemenkominfo, UU ITE, RUU ITE, Revisi UU ITE, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…