Untuk Apa Jaksa Mengajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Haris-fatia

Edisi: 14 Jan / Tanggal : 2024-01-14 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


HARIS Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru, dan Fatia Maulidiyanti, mantan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, belum bisa bernapas lega meski Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas keduanya pada 8 Januari 2024. Setelah hakim membacakan putusan, jaksa langsung menyampaikan rencana menguji kembali vonis itu ke Mahkamah Agung. “Kami menyiapkan kasasi,” ucap pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, kepada Tempo, 12 Januari 2024.
Herlangga enggan membeberkan alasan penuntut mengajukan permohonan kasasi. Ia menjelaskan, alasan kasasi bakal disusun ke dalam memori kasasi yang segera dikirim ke MA. Saat ini jaksa masih mempelajari isi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana serta beranggotakan Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin…

Keywords: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik | UU ITEMahkamah AgungPencemaran Nama BaikKebebasan BerekspresiLuhut Binsar PandjaitanHaris AzharUU ITEHaris-Fatia
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…