Dari Mana Tanah Uruk Jalan Tol Yogyakarta-bawen. Benarkah Ilegal?

Edisi: 28 Jan / Tanggal : 2024-01-28 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


SELEPAS menandatangani kontrak dengan PT Adhi Karya pada awal 2022, Direktur PT Fajar Abadi Putra, A. Faisal, mulai memburu pasokan material di sekitar Daerah Istimewa Yogyakarta. Kerja sama itu mewajibkan PT Fajar Abadi memasok tanah uruk ke pembangunan seksi 1 dan 6 proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen dengan harga Rp 81 ribu per kubik.
PT Fajar Abadi sebenarnya sudah memiliki lahan seluas 1,7 hektare di Dusun Kandangan, Kalurahan Margodadi, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Masalahnya, PT Fajar Abadi belum mengantongi dokumen dan izin apa pun untuk mengeruk dan mengangkut tanah di lahan mereka. “Kami tidak bisa menambang di sana,” kata Faisal kepada Tempo pada 26 Januari 2024.
Faisal sempat memburu pasokan tanah hingga Kulon Progo, tapi tak berhasil. Ia lantas melirik perusahaan tambang yang selama ini sudah mengeruk tanah di lahan persis di sebelah milik PT Fajar Abadi, yaitu PT Karya Indah Putra. Titik tambang pun dekat dengan proyek jalan tol. Lokasi tambang PT Karya Indah berada di Dusun Kwagon, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, bersebelahan dengan lahan PT Fajar Abadi.
Kedua perusahaan bersepakat menjalin kerja sama. Faisal membeli tanah yang diuruk PT Karya Indah dan mengangkutnya ke proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen menggunakan truk PT Fajar Abadi.
PT Karya Indah Putra mulanya perusahaan pengembang perumahan. Mereka menambang di lahan seluas 5 hektare milik mereka di Dusun Kwagon sejak 2017. Sebelumnya mereka mengantongi izin prinsip untuk pembangunan perumahan dan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP-OPK) pengangkutan dan penjualan. Masalahnya, izin menambang PT Karya kedaluwarsa sejak 2020.
Kala itu mereka tetap menambang. Sebagian tanah uruk tetap diangkut ke proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen yang groundbreaking-nya dilakukan pada 30 Maret 2022. Faisal mengatakan sebagian bidang tanah lain dijual secara ketengan kepada berbagai pembeli. “Jadi, kalaupun ada tanah uruk kami yang masuk proyek jalan tol, jumlahnya enggak banyak,” Faisal berkilah.


Baca Juga:


Dokumen Kambing Proyek Strategis Nasional di Wadas




PT Fajar Abadi pernah membantu memperpanjang izin milik PT Karya Indah dengan membantu pengurusan IUP-OPK pengangkutan dan penjualan ke pemerintah setempat. Upaya itu gagal.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan,…

Keywords: Proyek Strategis NasionalTambang IlegalPasir IlegalJalan Tol Yogyakarta-BawenTanah Ilegal
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…