Di Balik Pelonggaran Impor Batik. Pesanan Siapa?

Edisi: 28 Jan / Tanggal : 2024-01-28 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


PARA pengusaha menumpahkan kekecewaan mereka atas kebijakan pemerintah dalam diskusi dengan perwakilan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada 15 Januari 2024. Dalam pertemuan di Semarang itu, pengusaha mempertanyakan regulasi baru yang membuka peluang masuknya tekstil dan produk tekstil batik serta motif batik dari luar negeri. Mereka juga mendesak pemerintah menjelaskan urgensi impor batik. "Betul, itu dipersoalkan," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ian Syarif, yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Pengusaha menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang diteken Menteri Zulkifli Hasan pada 11 Desember 2023. Aturan ini sebenarnya bertujuan melindungi produk lokal dari serbuan barang impor. Pemerintah menetapkan sejumlah produk seperti tekstil dan produk tekstil, besi-baja beserta produk turunannya, alas kaki, hingga sepeda roda dua dan roda tiga dalam daftar barang yang terkena aturan pelarangan dan pembatasan. Artinya, ada syarat dan perizinan yang ketat untuk mengimpor barang-barang itu.
Tapi, di luar dugaan, dalam dokumen lampiran Peraturan Menteri Perdagangan setebal 1.323 halaman ini, ada klausul pengecualian. Dalam lampiran poin XXXIII tentang tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik disebutkan, pengecualian berlaku bagi barang (batik) untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lain dan/atau untuk kepentingan umum yang tidak diimpor sendiri oleh instansi/lembaga dimaksud. 

Batik impor asal Cina di pameran industri tekstil dan produk tekstil Indo Intertex-Inatex 2023 di Jakarta International Expo Kemayoran Jakarta, Maret 2023. Tempo/Tony Hartawan
Pengecualian itu harus disertai surat keterangan direktur jenderal atas nama menteri. Selain itu, importirnya harus mengantongi surat perintah kerja dari instansi pemerintah/lembaga negara atau kontrak kerja dari instansi tersebut. Syarat lain, importir harus memiliki surat keterangan yang menjelaskan tujuan penggunaan barang.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja kaget ketika mengetahui ada klausul dalam lampiran tersebut, yang mengecualikan produk batik impor untuk lembaga pemerintah dari daftar produk yang terkena pelarangan dan pembatasan. Sebab, dia mengungkapkan, klausul tersebut tidak ada dalam draf aturan ketika pemerintah menggelar paparan publik pada November 2023. “Ketika terbit, kenapa ada klausul soal batik?” ujarnya. Menurut Jemmy, draf aturan ini disusun pemerintah tanpa melibatkan pelaku industri. 
Jemmy mengatakan akan membicarakan klausul pengecualian impor batik dari daftar pelarangan dan pembatasan, termasuk penggunaan untuk lembaga pemerintah dan syarat berupa surat keterangan direktur jenderal. “Kami mempertanyakan mana yang diizinkan dan tidak, bagaimana mekanisme penyaringannya,” ucapnya. Menurut Jemmy, API akan mengusulkan revisi aturan jika tidak ada penilaian…

Keywords: Kementerian PerindustrianKementerian PerdaganganBatikKain BatikImpor Batik
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…