Ada Apa Di Balik Kisruh Pajak Hiburan

Edisi: 4 Febr / Tanggal : 2024-02-04 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


HARI masih pagi ketika rombongan pengusaha jasa hiburan tiba di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jumat, 26 Januari 2024. Belasan pengusaha diskotek, karaoke, klub malam, hingga bar itu hendak bertemu dengan Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas penetapan tarif pajak hiburan yang belakangan menjadi polemik. "Kalau pajak itu diterapkan, bisa habis kita," kata Efrat Tio, pemilik restoran dan pub Black Owl di Jakarta Utara, yang hadir di sana. 
Selain Efrat, pengusaha yang hendak menemui Luhut antara lain Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Hariyadi Sukamdani; pemegang saham beberapa klub hiburan yang juga pengacara, Hotman Paris Hutapea; serta penyanyi dangdut yang juga bos gerai karaoke Inul Vizta, Inul Daratista. 
Ketika bertemu dengan Luhut, para pengusaha memprotes penetapan tarif pajak hiburan yang masuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 58 ayat 2 undang-undang itu menetapkan tarif pajak untuk diskotek, gerai karaoke, klub malam, bar, dan tempat mandi uap/spa sebesar 40-75 persen.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Hariyadi Sukamdani di Jakarta, September 2022. Tempo/Febri Angga Palguna
Pengusaha meradang lantaran dalam aturan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak untuk spa dipatok 0-35 persen, sementara bagi diskotek, gerai karaoke, klub malam, dan bar 0-75 persen. Artinya, pemerintah daerah bisa saja memungut pajak 5 persen, 10 persen, atau 35 persen, misalnya. Dalam aturan terbaru, pajak minimum untuk jasa hiburan tersebut dipatok di angka tinggi, yaitu 40 persen. 
Menurut Efrat, pajak minimal 40 persen bakal membuat pengunjung ogah datang. "Orang mau reservasi saja tanya dulu pajaknya sudah 40 persen atau masih yang lama," ucapnya. Bahkan, dia melanjutkan, ada calon pelanggan yang akan menghelat acara di Black Owl meminta dibuatkan surat pernyataan agar tidak dikenai pajak 40 persen. Kini, dia mengklaim, tingkat reservasi dan kunjungan ke pub yang ia kelola turun 30-40 persen. Efrat pun menimbang kembali rencana pembangunan empat outlet barunya jika aturan ini tidak direvisi. 
Luhut adalah menteri ketiga yang didatangi para pengusaha. Pada 22 Januari 2024, mereka menemui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan tiga hari kemudian datang ke kantor Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. "Kami menemui menteri-menteri tersebut untuk mendorong terbitnya surat edaran kepala daerah mengenai insentif fiskal," kata Hariyadi Sukamdani kepada Tempo, 30 Januari 2024. 
Pasal 101 UU HKPD menyatakan pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, atau sanksinya. Pasal itu kemudian diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang diteken Tito Karnavian pada 19 Januari 2024 yang intinya memberi kewenangan kepada daerah untuk memberi insentif yang meringankan pengusaha jasa hiburan. Surat edaran tersebut terbit setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas di Istana Negara pada hari yang sama. 
Toh, surat edaran itu tak membuat pengusaha tenang. Sebab, pemerintah daerah belum mengeluarkan aturan mengenai insentif yang mereka harapkan.…

Keywords: DPRKementerian KeuanganPajak HiburanTempat HiburanKaraokeUU HKPD
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…