Cara Daerah Beri Insentif Pajak Hiburan
Edisi: 4 Febr / Tanggal : 2024-02-04 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :
MELINA Noviani bingung ketika membaca Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan yang ditetapkan pada 4 Januari 2024 itu, pajak hiburan dipatok 40-75 persen.
Melina, pemilik Retro Karaoke di Jalan Gatot Subroto, Bandung, pun harus membayar pajak lebih tinggi. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, pajak untuk diskotek, tempat karaoke, klub malam, dan pub sebesar 35 persen. "Saya tak tahu lagi bagaimana ke depan," kata wanita 33 tahun itu kepada Tempo pada 31 Januari 2024.
Bisnis Melina dimulai delapan tahun lalu, beberapa bulan setelah Ridwan Kamil yang kala itu menjabat Wali Kota Bandung meneken aturan tentang pajak daerah. Dia bercerita, ketika itu strategi Retro Karaoke untuk menarik konsumen adalah mengurangi nilai pajak dari 35 persen menjadi 21 persen, sementara sisanya ia masukkan ke harga paket karaoke yang diberi tarif lebih mahal. "Pajak 21 persen saja tamu udah murka," ujarnya.
Kini Melina belum menetapkan strategi baru setelah tarif pajak naik. Tapi, dia menambahkan, mau tak mau bakal ada kenaikan tarif di tempat karaoke miliknya. Melina mengaku mendapat pemberitahuan hanya lewat surat edaran…
Keywords: Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Pajak Hiburan, UU HKPD, Insentif Pajak, 
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…