Mengapa Kpk Tak Menjerat Bupati Ahmad Muhdlor Ali Di Ott Sidoarjo
Edisi: 4 Febr / Tanggal : 2024-02-04 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
FORUM gelar perkara kasus pemotongan insentif pajak di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Januari 2024, berlangsung alot. Sejumlah pemimpin KPK dan tim penyidik berbeda pandangan ihwal penyelesaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan sehari sebelumnya di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pertemuan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB itu sempat tertunda dan dilanjutkan pada pukul 15.00 WIB, lalu berakhir dua jam kemudian. Namun peserta rapat tak berhasil menyepakati beberapa hal. Salah satunya keputusan memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus ini.
Operasi di Sidoarjo ini berbeda dengan OTT yang lazim digelar KPK. Pada rapat ekspose itu, penyidik justru mengusulkan pelimpahan perkara kepada Kepolisian RI. Alasannya, kasus tersebut terlalu kecil. Aset yang diselamatkan pun nilainya tak sampai miliaran rupiah. “Dan tidak ada penyelenggara negara yang terlibat,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Rudi Setiawan kepada Tempo pada 3 Februari 2024. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Usul Rudi ditolak Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Kepada Tempo, Alex juga mengakui peserta rapat sempat mengusulkan kasus itu dilimpahkan kepada kepolisian. “Tapi batal karena, setelah dipertimbangkan, pemisahan perkara itu malah bikin ribet,” ujarnya.
Menurut Alex, peran pegawai BPPD yang ditangkap dalam OTT itu tak bisa dilepaskan dari peran kepala daerah. Pimpinan KPK lantas memerintahkan tim penyidik menguji petunjuk itu. “Jika nanti benar tidak ditemukan unsur penyelenggara negara, baru kami limpahkan ke penegak hukum lain,” katanya.
Baca Juga:
Modus Pungli di Rutan KPK dan Mereka yang Terlibat
Rapat ekspose pada Jumat itu sebenarnya sudah menyepakati satu tersangka, yaitu Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati. Tapi KPK masih menyimpan rapat-rapat nama Siska.
Siska salah satu dari sebelas orang yang terciduk dalam OTT di Sidoarjo. Dua di antaranya Robith Fuadi, kakak ipar Bupati Ahmad Muhdlor Ali, dan asisten pribadi…
Keywords: KPK, Nahdlatul Ulama, PKB, Korupsi Kepala Daerah, OTT KPK, Bupati Sidoarjo, OTT Sidoarjo, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…