Siapa Menjegal Ruu Perampasan Aset Di Dpr
Edisi: 11 Feb / Tanggal : 2024-02-11 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
DUDUK berhadapan dengan Presiden Joko Widodo, Yunus Husein mengeluhkan lambatnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Istana Bogor, Jawa Barat, pada 14 September 2023. Jokowi membalas dengan mengatakan sudah menghubungi semua ketua umum partai politik agar rancangan undang-undang ini segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Semua bilang akan ditindaklanjuti,” Yunus menceritakan ulang jawaban Jokowi kepada Tempo pada Jumat, 9 Februari 2024.
Yunus menagih pembahasan RUU Perampasan Aset lantaran Jokowi sudah mengirim surat presiden tentang RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana pada 4 Mei 2023 kepada Ketua DPR Puan Maharani. Tapi tak ada respons dari Senayan.
Saat bertemu dengan Jokowi saat itu, Yunus hadir sebagai Ketua Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang menjadi bagian Tim Reformasi Hukum bentukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud Md. Selain ditemani Mahfud, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta tim ikut mendorong pembahasan rancangan undang-undang tersebut di DPR. Tapi keputusan pembahasan ada di tangan DPR. “Presiden meminta tim mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujar Mahfud kepada wartawan sehari setelah pertemuan di Istana itu.
Upaya itu pun akhirnya gagal. DPR tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset. Kepastian ini terlihat saat sidang paripurna DPR terakhir pada 6 Februari 2024. Dalam pidatonya, Puan tak menyinggung soal RUU Perampasan Aset. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu malah membahas surat presiden dari Jokowi soal Rancangan Undang-Undang Desa yang baru diterima pada 5 Desember 2023.
Puan beralasan tata tertib DPR mengatur setiap komisi akan membahas dua undang-undang lebih dulu. Setelah keduanya selesai, barulah kemudian komisi mengusulkan pembahasan undang-undang lain. “Jadi kami menunggu dulu bagaimana posisi pembahasan undang-undang di komisi,” katanya tanpa menyebutkan perihal RUU Perampasan Aset.
Saat menjadi Kepala PPATK, Yunus mengusulkan pemerintah menyusun RUU Perampasan Aset pada 2008. Draf rancangan undang-undang pertama…
Keywords: DPR, Puan Maharani, Pencucian Uang, Perampasan Aset, RUU Perampasan Aset, PPATK, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…