Dkpp: Kpu Melanggar Etik Karena Menerima Pencalonan Gibran
Edisi: 11 Feb / Tanggal : 2024-02-11 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :
SETELAH Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberi putusan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menilai pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden melanggar etika. Karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi keras terhadap tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan anak sulung Presiden Joko Widodo itu sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Agus Riewanto, mengatakan putusan tersebut bisa menjadi alat bukti untuk menggugat pelanggaran konstitusi pencalonan Gibran ke pengadilan tata usaha negara. Selain itu, menurut Agus, putusan DKPP bisa menjadi alat bukti jika terjadi sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. “Hasil pemilu tidak sah karena pencalonannya juga cacat,” tuturnya pada Rabu, 7 Februari 2024.
Dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura, mendukung pendapat Agus Riewanto. Menurut dia, putusan DKPP ini mengkonfirmasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan para hakim konstitusi melanggar etika karena menerima gugatan perubahan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden.
Meski secara etik bermasalah, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan putusan lembaganya tidak otomatis membatalkan pencalonan Gibran.…
Keywords: DKPP, KPU, Gibran Rakabuming Raka, Pilot Susi Air, Prabowo-Gibran, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?