Direktur Utama Pt Timah: Kami Akan Memperbaiki Tata Kelola Timah
Edisi: 10 Mar / Tanggal : 2024-03-10 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
KASUS korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Kepulauan Bangka Belitung menyeret tiga eks pemimpin PT Timah Tbk. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; mantan Direktur Keuangan, Emil Ermindra; dan mantan Direktur Operasi Produksi, Alwin Albar. Kejaksaan Agung sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dituduh mengakomodasi dan menguntungkan penambang ilegal. Caranya adalah menyetujui perjanjian yang seolah-olah berbentuk kerja sama penyewaan alat peleburan timah antara PT Timah dan para pemilik smelter. Korupsi ini berlangsung selama 2015-2022 dan diperkirakan merugikan negara serta lingkungan sebanyak Rp 271 triliun. Selain mengumumkan tiga tersangka tersebut, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebelas tersangka dari…
Keywords: PT Timah, Timah, Kejaksaan Agung, IUP, Bangka Belitung, Korupsi Timah, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…