Sengkarut Sengketa Asuransi Kresna Life

Edisi: 17 Mar / Tanggal : 2024-03-17 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


BENNY Wullur dan para pemegang polis lain PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life akhirnya pulang dengan tangan hampa. Niat mereka bertemu dengan pimpinan Otoritas Jasa Keuangan di Wisma Mulia II, Jakarta Selatan, pada 7 Maret 2024 bertepuk sebelah tangan. "Padahal di antara kami ada yang datang dari luar Jakarta dan bahkan luar Jawa," tutur Benny, kuasa hukum para pemegang polis Kresna Life, kepada Tempo pada 11 Maret 2024. 
Ketika itu Benny dan para pemegang polis lain hendak meminta OJK membatalkan rencana permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Singkat kata, pengadilan memerintahkan OJK membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life, perusahaan asuransi yang ditutup pada 23 Juni 2023. Putusan ini adalah buntut gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan pemegang saham Kresna Life, Michael Steven, terhadap Dewan Komisioner OJK serta Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK. Sejumlah pemegang polis Kresna Life juga terlibat dalam perkara ini selaku penggugat intervensi. 
Para pemegang polis menganggap putusan PTUN pada 22 Februari 2024 itu sebagai angin segar. Putusan itu akan menghidupkan kembali Kresna Life sehingga perusahaan asuransi jiwa tersebut bisa membayar polis para nasabahnya. Harapan tersebut berpijak pada kesepakatan para pemegang polis dengan Kresna Life dan pemegang saham pengendali perusahaan itu tahun lalu.

Michael Steven. Dok. Kresna Securities
Kala itu para pemegang polis dan manajemen Kresna Life menyepakati konversi atau perubahan polis menjadi pinjaman subordinasi. Menurut Benny, jika rencana ini berjalan, rasio solvabilitas Kresna Life bisa meningkat dan perusahaan itu bisa menarik investor anyar. "Nasabah berpeluang menerima pembayaran polis. Berbeda jika izin usaha dicabut, kecil peluang polis dibayarkan," ujarnya.   Harapan para pemegang polis buyar setelah OJK menyatakan akan meminta banding atas putusan PTUN. Jika OJK menang banding, Kresna Life tak jadi hidup lagi dan dana para pemegang polis terancam menguap. Menurut salah seorang pemegang polis Kresna Life, Christian, para nasabah hanya berpeluang menerima pembayaran minim jika Kresna Life tetap dilikuidasi.
Sebagai gambaran, ketika suatu perusahaan dilikuidasi, pihak terutang akan mendapat pembayaran dari nilai aset perusahaan…

Keywords: FraudAsuransiOJKAsuransi JiwaKresna Life
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…