Siapa Saja Pengusaha Di Balik Izin Pemanfaatan Sedimentasi Laut

Edisi: 31 Mar / Tanggal : 2024-03-31 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


SATU hari menjelang penutupan pendaftaran permohonan izin pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi laut, sebanyak 22 perusahaan menyatakan minat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dari jumlah tersebut, baru sepuluh perusahaan yang telah memenuhi syarat sebagai calon kontraktor pembersihan sedimen atau endapan laut seperti lumpur dan pasir laut. “Sampai sekarang masih banyak yang tanya-tanya,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo pada 25 Maret 2024.

Pemerintah membuka pendaftaran permohonan izin pemanfaatan hasil sedimentasi laut selama 15-28 Maret 2024. Ada 22 syarat yang harus dipenuhi perusahaan yang berminat mendaftar. Di antaranya menyediakan surat permohonan, proposal dan rencana kerja umum, dokumen permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, dokumen profil perusahaan, kartu pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan, serta dokumen lain.

Di dalam proposal dan rencana kerja umum tersebut, perusahaan harus menyertakan beberapa data, seperti tujuan pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi, mitra kerja, titik koordinat lokasi pembersihan sedimen beserta luasnya, kondisi perairan, serta volume pembersihan endapan. Para kontraktor juga wajib mencantumkan waktu pembersihan, metode dan sarana, data peralatan, kelayakan finansial, serta proyeksi nilai manfaat bagi pemerintah.  

Program pembersihan hasil sedimentasi laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Regulasi itu kemudian diperjelas dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024. Aturan turunan teranyar memuat ketentuan mengenai dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut. 



Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi di kawasan pesisir Jakarta, Juni 2019. Dok.Tempo/Muhammad Hidayat

Dalam peraturan-peraturan tersebut, pemerintah menetapkan lima kriteria pelaku usaha yang dapat memperoleh izin pemanfaatan sedimen seperti pasir laut. Contohnya perusahaan tersebut harus bergerak di bidang pembersihan dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Syarat lain adalah menggunakan peralatan khusus, seperti kapal isap. Karena itu, perusahaan yang berminat masuk ke proyek ini pun harus memiliki kemampuan modal, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan kapasitas pekerjaan. Kriteria terakhir yang harus dipenuhi adalah perusahaan ini tidak memiliki riwayat pelanggaran perizinan di sektor kelautan dan perikanan.

Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Miftahul Huda mengatakan sebagian besar perusahaan yang mendaftar mengajukan diri untuk beroperasi di perairan Kepulauan Riau, antara lain di Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Bintan. Setelah pendaftaran ditutup, Huda mengungkapkan, pemerintah akan mengevaluasi dokumen pendaftaran dalam 21 hari kerja. Perusahaan pun masih harus memenuhi syarat lain, seperti memiliki dokumen analisis dampak lingkungan dan izin kapal isap paling lama enam bulan. 

Yang tak kalah penting, para calon kontraktor wajib membayar penerimaan negara bukan pajak tahap awal 5 persen dari nilai volume sedimen yang akan dimanfaatkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila tagihan tersebut tidak dibayarkan dalam rentang waktu yang diberikan, persetujuan izin pemanfaatan…

Keywords: Kementerian Kelautan dan PerikananSakti Wahyu TrenggonoEkspor Pasir LautSedimentasi LautPasir Laut
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…