Izin Pesantren Itu Seperti Nikah Siri

Edisi: 14 Apr / Tanggal : 2024-04-14 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


ALARM meteran listrik Pondok Pesantren Pereng Al-Kahfi di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, terus berbunyi pertanda pulsa telah habis. Bangunannya terdiri atas dua lantai yang berada di permukiman padat penduduk di lereng perbukitan. Pondok itu berhenti beroperasi setelah pemimpinnya, Muhammad Anwar alias Bayu Aji Anwari, 46 tahun, ditangkap polisi pada 1 September 2023 karena kasus kekerasan seksual.
Ada enam santri perempuan yang mengaku menjadi korban pria yang tak pernah bersekolah agama itu. Belakangan, Anwar mengaku memperkosa tiga santri. Salah seorang di antaranya masih di bawah umur. Hingga akhir Maret 2024, penanganan perkaranya masih berjalan di Pengadilan Negeri Semarang. Anwar didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar serta dibebani biaya restitusi pemulihan korban Rp 38 juta. 
Setelah kasus pemerkosaan mencuat, masyarakat sekitar mulai menyorot keberadaan Pesantren Al-Kahfi. Slamet Prihatin, 56 tahun, mantan teman sekaligus anggota jemaah Muhammad Anwar, mengatakan masyarakat menolak pondok itu disebut sebagai pesantren. Meski bernama Pereng Al-Kahfi, pondok pesantren itu disebut Hidayatul Hikmah Al-Kahfi oleh sejumlah pihak. Aktivitas mereka hanya diisi pengajian rutin tiap Ahad malam yang dihadiri seratusan anggota jemaah.
Anwar melalui Yayasan Islam Nuril Anwar mengklaim sempat mengurus izin pondok pesantren ke Kementerian Agama. Tapi, karena tak memenuhi syarat, izinnya tidak diterbitkan. Slamet Prihatin tak menjelaskan syarat apa saja yang belum terpenuhi. Ia dan warga sekitar yang kecewa juga sudah tak peduli lagi pada pondok tersebut hingga akhirnya ditutup. “Karena kecewa. Termasuk saya,” ujar Slamet, yang mengaku sudah mengenal Anwar puluhan tahun, pada Selasa, 2 April 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah Mustain Ahmad membenarkan kabar bahwa Pondok Pereng Al-Kahfi pimpinan Anwar belum berizin. Mustain mengatakan pondok itu hanya tempat penampungan sementara belasan anak sekolah dan mahasiswa yang baru pindah ke…

Keywords: Pelecehan SeksualPesantrenKementerian AgamaPondok PesantrenPemerkosaan SantriKekerasan di PesantrenIzin Pesantren
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…