Kementerian Keuangan: Tidak Semua Daerah Bisa Terbitkan Obligasi

Edisi: 14 Apr / Tanggal : 2024-04-14 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


RENCANA penerbitan aturan mengenai obligasi daerah menuai reaksi pro dan kontra. Banyak yang melihat penerbitan surat utang oleh daerah sebagai hal yang berisiko tinggi. Apalagi secara umum saat ini utang pemerintah terus melambung. Namun daerah juga memerlukan mekanisme pembiayaan kreatif di luar anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk membiayai proyek tertentu.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan penerbitan obligasi amat bergantung pada kemampuan daerah. Menurut dia, tidak semua daerah bisa menerbitkan obligasi lantaran prasyarat yang harus dipenuhi cukup panjang. "Konsep yang utama harus pruden," katanya.
Selama satu jam Luky mengungkapkan seluk-beluk penerbitan obligasi daerah, termasuk tarik-ulur yang terjadi. Berikut ini petikan wawancara yang berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 April 2024.
Apa latar belakang penerbitan regulasi tentang obligasi daerah?
Rencana ini sebenarnya sudah muncul ketika saya di BKF (Badan Kebijakan Fiskal) sekitar sepuluh tahun lalu. Skema pendanaan kreatif ini…

Keywords: Kementerian KeuanganUtang PemerintahObligasiObligasi DaerahSurat Utang
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…