Aturan Penerbitan Obligasi Daerah Menurut Ojk

Edisi: 14 Apr / Tanggal : 2024-04-14 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


OTORITAS Jasa Keuangan coba menyederhanakan aturan penerbitan obligasi daerah. Restu OJK sebagai regulator pasar modal menjadi gerbang akhir sebelum pemerintah daerah meluncurkan surat utang. 
Menurut Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Antonius Hari Prasetyo Moerdianto, akan ada aturan baru yang menyatukan serangkaian regulasi tentang penerbitan surat utang daerah. Saat ini OJK memiliki tiga aturan mengenai penerbitan obligasi/sukuk daerah. Yang pertama adalah Peraturan OJK Nomor 61 Tahun 2017 tentang dokumen pendaftaran untuk penawaran obligasi dan sukuk daerah. 
Selanjutnya, ada Peraturan OJK Nomor 62 Tahun 2017 mengenai bentuk dan isi prospektus ringkas untuk penawaran obligasi dan sukuk daerah. Yang terakhir adalah Peraturan OJK Nomor 63 Tahun 2017 tentang laporan dan pengumuman penerbit obligasi/sukuk daerah. “Kami menggodok aturan baru yang menyatukan ketiganya agar ada peningkatan kualitas kebijakan,” kata Hari pada 5 April 2024. 
Bagaimana OJK menyusun regulasi baru tentang obligasi daerah? 
Skenario ini tidak lepas dari pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang…

Keywords: Kementerian KeuanganKementerian Dalam NegeriBPKOJKObligasi DaerahSurat Utang
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…