Maju-mundur Aturan Penerbitan Obligasi Daerah
Edisi: 14 Apr / Tanggal : 2024-04-14 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :
RENCANA sejumlah provinsi menerbitkan surat utang alias obligasi daerah bakal segera terwujud. Otoritas Jasa Keuangan kini sedang menanti proses harmonisasi rancangan regulasi tentang obligasi daerah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Saat ini sudah dalam antrean dan Mei bisa terbit,” kata Antonius Hari Prasetyo Moerdianto, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, kepada Tempo pada 5 April 2024.
Hari bercerita, OJK harus menjalani proses panjang sebelum menyusun aturan tersebut. Selama ini, dia menjelaskan, regulasi tentang obligasi daerah urung terbit karena menunggu Kementerian Keuangan menyusun aturan turunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Obligasi daerah sebagai opsi pembiayaan alternatif untuk proyek-proyek pemerintah daerah harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang HKPD.
Pada 2 Januari 2024, Kementerian Keuangan merilis Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional atau PP HKFN. Bagi OJK, aturan ini bak bendera start untuk memulai penyusunan aturan penerbitan obligasi daerah. “Setelah PP HKFN terbit, kami langsung menaikkan rancangan aturan OJK soal obligasi daerah ke rapat Dewan Komisioner,” ujar Hari.
Patok penanda bakal pembangunan proyek rute Bus Rapid Transit (BRT) di kawasan halte bus Damri Sidolig, Jalan Ahmad Yani, Bandung, Desember 2023. Tempo/Prima Mulia
OJK sebenarnya sudah memiliki aturan yang berhubungan dengan obligasi daerah, yaitu Peraturan OJK Nomor 61 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah, Peraturan OJK Nomor 62 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah, serta Peraturan OJK Nomor 63 Tahun 2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah.
Menurut Hari, aturan terbaru akan menyederhanakan dan menyatukan tiga regulasi lama tersebut. Ada sejumlah aspek yang berubah, di antaranya tak ada lagi kewajiban gubernur atau wali kota dan bupati menerbitkan peraturan daerah yang mempersyaratkan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah ketika hendak menerbitkan obligasi. “Cukup dengan peraturan yang dibuat oleh gubernur atau bupati dan wali kota,” ucapnya.
Restu OJK, Hari menambahkan, merupakan gerbang terakhir yang dilalui daerah sebelum menerbitkan obligasi. Sebelum masuk ke OJK, pemerintah daerah harus lolos pengujian atau asesmen tentang eligibilitas dan substansi kemampuan keuangan dalam menerbitkan obligasi. Pengujian ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. “Begitu oke, kami proses lebih lanjut.”
Di sisi lain, Kementerian Keuangan masih menggodok draf aturan tentang persyaratan penerbitan obligasi daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan aturan turunan PP HKFN itu bakal rampung pada semester pertama tahun ini. “Aturan ini berisi syarat dan dokumen yang harus dipenuhi ketika daerah mengajukan permohonan izin menerbitkan obligasi,” tuturnya pada 4 April 2024.
Menurut Luky, obligasi daerah sebetulnya bukan barang baru sejak berlakunya otonomi dan desentralisasi keuangan daerah. Dia mengatakan…
Keywords: APBD, Kementerian Keuangan, OJK, UU HKPD, Obligasi Daerah, Gagal Bayar, Surat Utang, 
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…