Hercules Rosario Marshal, M. Sidik, dan Kemal Tampubolon

Tersangka Hercules Rosario Marshal (kanan), M. Sidik (kedua dari kanan), dan Hakim Ketua Kemal Tampubolon menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 2 Juli 2013. Hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dikurangi masa tahanan kepada Hercules, karena terbukti melanggar pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Melawan Aparat dan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. [TEMPO/STR/Eko Siswono Toyudho; ES2013070205]

Keywords :
HerculesM SidikKemal Tampubolon
Photographer:
Eko Siswono Toyudho
  • Category :
    Hukum
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    02-07-2013
  • Uploaded on :
    02-07-2013

Photo | P0207201300253

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3500 x 2334 Rp. 500.000