Sidang Komite Etik KPK

Anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua (kiri), Tumpak Hatorangan Pangabean (kedua dari kiri), Bambang Widjojanto, dan Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan, menyerahkan putusan sidang komite etik kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua Adnan Pandu Praja seusai sidang terbuka terkait dengan bocornya surat perintah penyidikan untuk tersangka Anas Urbaningrum, di auditorium Gedung KPK, Jakarta, 3 April 2013. Komite etik KPK menyatakan Ketua KPK Abraham Samad telah melakukan pelanggaran sedang dan mendapatkan sangsi peringatan tertulis, sedangkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dinyatakan telah melakukan pelanggaran ringan dengan sangsi peringatan lisan. [TEMPO/STR/Dhemas Reviyanto; DE2013040317]

Keywords :
Abraham SamadKetua Komisi Pemberantasan KorupsiAbdullah HehamahuaTumpak Hatorangan PangabeanAnies BaswedanAdnan Pandu PrajaWakil Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiBambang Widjojanto
Photographer:
Dhemas Reviyanto Atmodjo
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    03-04-2013
  • Uploaded on :
    03-04-2013

Photo | P0304201300238

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3000 x 2000 Rp. 500.000