Ervani Emi Handayani di Pengadilan Negeri Bantul

Ervani Emi Handayani menjalani sidang putusan terkait dengan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Senin, 5 Januari 2015. Ervani Emi Handayani divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dengan pencemaran nama baik setelah mengunggah komentar di grup facebook Jolie Jogja Jewellery. [TEMPO/STR/Suryo Wibowo; SWB2015010505]

Keywords :
Ervani Emi Handayani
Photographer:
Suryo Wibowo
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Yogyakarta
  • Event Date:
    05-01-2015
  • Uploaded on :
    05-01-2015

Photo | P0501201500038

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3888 x 2592 Rp. 500.000