Ervani Emi Handayani dan Alfa Janto di PN Bantul

Ervani Emi Handayani bersama suami, Alfa Janto, seusai menjalani sidang putusan terkait dengan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Senin, 5 Januari 2015. Ervani Emi Handayani divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak terbukti bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dengan pencemaran nama baik setelah mengunggah komentar di grup facebook Jolie Jogja Jewellery. [TEMPO/STR/Suryo Wibowo; SWB2015010507]

Keywords :
Ervani Emi HandayaniAlfa Janto
Photographer:
Suryo Wibowo
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Yogyakarta
  • Event Date:
    05-01-2015
  • Uploaded on :
    05-01-2015

Photo | P0501201500041

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3888 x 2592 Rp. 500.000