Muhammad Slamet Hidayat dan Erizal

Terdakwa kasus korupsi renovasi kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura, Muhamad Slamet Hidayat (kiri), dan mantan Bendahara KBRI Singapura, Erizal, mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2008. Majelis hakim memvonis Muhamad Slamet Hidayat dan Erizal 3 tahun penjara dan membayar uang denda senilai Rp 150 juta kerena terbukti merugikan negara sebesar 505 ribu dolar Singapura dan 320 ribu dolar AS, atau setara Rp 6,415 miliar. [TEMPO/ Adri Irianto; AI2008121703]

Keywords :
Muhammad Slamet HidayatErizal
Photographer:
Adri
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    17-12-2008
  • Uploaded on :
    06-01-2009

Photo | P0601200900015

File Size Pixel Price
320 x 206 Rp. 0
800 x 514 Rp. 150.000
1400 x 898 Rp. 250.000
2515 x 1613 Rp. 500.000