Muhammad Slamet Hidayat dan Erizal

Terdakwa kasus korupsi renovasi kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura, Muhammad Slamet Hidayat (depan) dan mantan bendahara KBRI Singapura, Erizal, saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, 17 Desember 2008. Majelis hakim memvonis MS Hidayat dan Erizal 3 tahun penjara dan membayar uang denda senilai Rp 150 juta karena terbukti merugikan negara sebesar 505 ribu dolar Singapura dan 320 ribu dolar AS, atau setara Rp 6,415 miliar. (TEMPO/ Adri Irianto; AI2008121713)

Keywords :
Muhammad Slamet HidayatErizal
Photographer:
Adri
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    17-12-2008
  • Uploaded on :
    13-04-2009

Photo | P1304200900152

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3504 x 2336 Rp. 500.000