Lexie M. Giroth di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat

Terdakwa kasus penyuntikan formalin kepada jenazah praja IPDN Cliff Muntu, Lexie M. Giroth (tengah), saat mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 11 Juli 2007. Lexie dikenai dakwaan berlapis yaitu Pasal 222 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan Pasal 78 UU No 29/2004 tentang praktek kedokteran. [TEMPO/ Budi Yanto; Sidang Perdana-4]

Keywords :
Lexie M Giroth
Photographer:
Budi Yanto
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Bandung, Jawa Barat
  • Event Date:
    11-07-2007
  • Uploaded on :
    13-08-2007

Photo | P1308200700256

File Size Pixel Price
320 x 225 Rp. 0
800 x 562 Rp. 150.000
1400 x 983 Rp. 250.000
1700 x 1193 Rp. 500.000




Foto Lainnya