Obon Said, Iyeng Sopandi, dan Lexie M. Girot

Terdakwa kasus penyuntikan formalin kepada jenazah praja IPDN Cliff Muntu, Obon Said (kiri), Iyeng Sopandi (tengah), dan Lexie M. Giroth (kanan), menunggu sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan dakwaan ruang tahanan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 11 Juli 2007. Mereka dikenai dakwaan berlapis yaitu Pasal 222 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan Pasal 78 UU No 29/2004 tentang praktek kedokteran. [TEMPO/ Budi Yanto; A9-IPDN]

Keywords :
Obon SaidIyeng SopandiLexie M Girot
Photographer:
Budi Yanto
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Bandung, Jawa Barat
  • Event Date:
    11-07-2007
  • Uploaded on :
    13-08-2007

Photo | P1308200700194

File Size Pixel Price
320 x 213 Rp. 0
800 x 532 Rp. 150.000
1400 x 930 Rp. 250.000
1700 x 1129 Rp. 500.000