Obon Said dan Iyeng Sopandi

Dua terdakwa kasus penyuntikan formalin kepada jenazah praja IPDN Cliff Muntu, Obon Said (kiri) dan Iyeng Sopandi (kanan), menunggu sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan dakwaan ruang tahanan Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 11 Juli 2007. Mereka dikenai dakwaan berlapis yaitu Pasal 222 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan Pasal 78 UU No 29/2004 tentang praktek kedokteran. [TEMPO/ Budi Yanto; Sidang Perdana-2]

Keywords :
Obon SaidIyeng Sopandi
Photographer:
Budi Yanto
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Bandung, Jawa Barat
  • Event Date:
    11-07-2007
  • Uploaded on :
    13-08-2007

Photo | P1308200700258

File Size Pixel Price
320 x 217 Rp. 0
800 x 543 Rp. 150.000
1400 x 950 Rp. 250.000
1773 x 1202 Rp. 500.000