Anang Sumpena

Terdakwa kasus peledakan bom Wisma Bhayangkari, Anang Sumpena divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ali setelah terbukti bersalah melanggar undang-undang darurat tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata api di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 10 Desember 2003. Anang Sumpena tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dan akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. TEMPO/ Tommy Satria; K19a/344/03; 20031210].

Keywords :
Anang Sumpena
Photographer:
Tommy Satria
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    10-12-2003
  • Uploaded on :
    17-02-2004

Photo | P1702200400254

File Size Pixel Price
320 x 221 Rp. 0
800 x 553 Rp. 150.000
1400 x 967 Rp. 250.000
1515 x 1046 Rp. 500.000