Anang Sumpena dan Sabungan Pandiangan

Terdakwa kasus peledakan bom Wisma Bhayangkari, Anang Sumpena (tengah) dan pengacaranya Sabungan Pandiangan (kanan) setelah divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Ali setelah terbukti bersalah melanggar undang-undang darurat tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata api di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 10 Desember 2003. Anang Sumpena tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dan akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. TEMPO/ Tommy Satria; K19a/344/03; 20031210].

Keywords :
Anang SumpenaSabungan Pandiangan
Photographer:
Tommy Satria
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    10-12-2003
  • Uploaded on :
    17-02-2004

Photo | P1702200400255

File Size Pixel Price
320 x 227 Rp. 0
800 x 567 Rp. 150.000
1400 x 992 Rp. 250.000
1513 x 1072 Rp. 500.000