Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun angaran 2011-2012, Irman dan Sugiharto (kiri), menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan atas mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017. Irman dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta mengembalikan uang sebesar 273.700 dolar AS, Rp2,248 miliar, dan 6.000 dolar Singapura, sementara Sugiharto dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, serta diminta mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta. [TEMPO/STR/Eko Siswono Toyudho; ES2017062206]

Keywords :
IrmanSugihartoKasus Korupsi e-KTP
Photographer:
Eko Siswono Toyudho
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    22-06-2017
  • Uploaded on :
    22-06-2017

Photo | P2206201700085

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3500 x 2333 Rp. 500.000