Polisi Ungkap Sindikat Penyebar Ujaran Kebencian dan Hoax

Tiga tersangka penyebar ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA di media sosial dari sindikat kelompok Saracen saat gelar barang bukti dan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, 23 Agustus 2017. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat tersebut dengan menangkap tiga pelaku MFT (43 tahun), JAS (32 tahun), dan SRN (32 tahun), disertai puluhan barang bukti. Polisi Menduga sindikat tersebut mendapatkan bayaran dari aksinya. [TEMPO/Imam Sukamto; IS2017082310]

Keywords :
SaracenTersangka Penyebar HoaxTersangka Penyebar Ujaran KebencianHoax
Photographer:
Imam Sukamto
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    23-08-2017
  • Uploaded on :
    24-08-2017

Photo | P2408201700003

File Size Pixel Price
320 x 212 Rp. 0
800 x 530 Rp. 150.000
1400 x 927 Rp. 250.000
2048 x 1356 Rp. 500.000