John Fredrik Hengstz di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Pengacara John Fredrik Hengstz membawa uang senilai Rp 750 juta untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Kamis, 26 Maret 2015. John Fredrik Hengstz mewakili untuk mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi oleh dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai RP 20 miliar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. [TEMPO/STR/Fully Syafi; FSY2015032601]

Keywords :
John Fredrik Hengstz
Photographer:
Fully Syafi
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Surabaya, Jawa Timur
  • Event Date:
    26-03-2015
  • Uploaded on :
    26-03-2015

Photo | P2603201500287

File Size Pixel Price
320 x 214 Rp. 0
800 x 534 Rp. 150.000
1400 x 934 Rp. 250.000
3888 x 2592 Rp. 500.000