Saldi Isra dan Maria Farida Indrati

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra dan Maria Farida Indrati, seusai mengikuti sidang pembacaan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Nuih Herpiandi selaku Pemohon Prinsipal, di gedung MK, Jakarta, 30 Mei 2017. Dalam sidang tersebut MK memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena dinilai permohonan pemohon tidak jelas atau obscuur libel. [TEMPO/Imam Sukamto; IS2017053012]

Keywords :
Saldi IsraHakim Mahkamah KonstitusiSidang Uji Materi UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah TanggaMaria Farida Indrati
Photographer:
Imam Sukamto
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    30-05-2017
  • Uploaded on :
    30-05-2017

Photo | P3005201700135

File Size Pixel Price
320 x 212 Rp. 0
800 x 530 Rp. 150.000
1400 x 927 Rp. 250.000
2048 x 1356 Rp. 500.000