Letkol Endar Priyanto dan pengacaranya

Terdakwa kasus pelanggaran HAM di Timor Timur mantan Komandan Kodim 1627 Dili, Letnan Kolonel (Letkol) Endar Priyanto berbincang-bincang dengan pengacaranya Joao Meco SH (tengah) dan Kapten Effendi SH (kiri) usai sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, 11 Oktober 2002. Dalam tuntutannya jaksa menghukum Letkol Endar Priyanto dengan hukuman penjara 10 tahun atas keterlibatannya dalam penyerangan rumah tokoh pro kemerdekaan Timor Leste, Manuel Viegas Carascalao 17 April 1999 silam yang menewaskan sedikitnya 12 pengungsi. [TEMPO/ Arie Basuki; K14A/329/2003; 20030515].Dimuat majalah TEMPO 20021215-017

Keywords :
Endar PriyantoJoao MecoEffendiPengadilan Pelanggaran HAM
Photographer:
Ariebasu
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    11-10-2002
  • Uploaded on :
    31-05-2003

Photo | P3105200300052

File Size Pixel Price
320 x 205 Rp. 0
800 x 512 Rp. 150.000
1400 x 896 Rp. 250.000
2163 x 1383 Rp. 500.000