KPU: Pemilih Bisa Mencoblos Asal Terdaftar

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, warga yang sudah terdaftar sebagai pemilih, tetapi belum memiliki kartu pemilih bisa melakukan pencoblosan. ”Mereka bisa menunjukkan KTP untuk mencocokkan identitasnya berdasarkan daftar yang ada,” kata Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin kemarin.

Keywords :
KPU , Pemilu 2004 , Pemilu Legislatif 2004 ,
  • Views :
    363
  • Tanggal Upload :
    19-02-2013
  • Edisi
    1057/04
  • Tanggal Edisi
    2004-04-05
  • Rubrik
    Full Edition
  • Copyright
    PT. TEMPO Inti media
  • Subyek
    -
  • Cover Story
    -
  • Writer
    mawar k/sunariah-tnr
KPU: Pemilih Bisa Mencoblos Asal Terdaftar
Rp. 60.000

Arsip Media Lainnya