Hukuman Berat Pendukung Mursi
PENGADILAN Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 11 anggota Al-Ikhwan al-Muslimun. Mereka didakwa melakukan tindak kekerasan melawan tentara. Vonis pada Selasa pekan lalu ini merupakan putusan pertama sejak militer mengkudeta Presiden Muhammad Mursi pada 3 Juli lalu. Adapun 45 anggota Al-Ikhwan lainnya diganjar lima tahun penjara karena terlibat bentrokan dengan tentara di kota pelabuhan Suez, bulan lalu. Namun delapan orang dibebaskan. Beberapa orang pendukung Mursi yang disidangkan juga didakwa membawa senjata api dan melempari tentara dengan bom botol. Seperti dilansir BBC, bentrokan antara pendukung Mursi dan militer memuncak ketika tentara membubarkan kamp pengunjuk rasa pada 14 Agustus lalu. Tragedi tersebut menewaskan lebih dari 800 orang. Militer kemudian menangkap sekitar 2.000 anggota Al-Ikhwan al-Muslimun.
Keywords :Hukuman Berat Pendukung Mursi,
-
Downloads :0
-
Views :60
-
Uploaded on :23-12-2023
-
PenulisPDAT
-
Publisher
TEMPO Publishing -
EditorTim Penyusun PDAT: Ismail, Asih Widiarti, Dani Muhadiansyah, Evan Koesumah
-
SubjekPolitik
-
BahasaIndonesia
-
Class-
-
ISBN-
-
Jumlah halaman60
Hukuman Berat Pendukung Mursi
Alamat
PDAT Gedung Tempo Jl. Palmerah Barat No. 8 Jakarta 12210
Kontak
Phone / Fax: 62-21 536 0409 (ext. 321) / 62-21 536 0408
WA : 62 838 9392 0723
Email : pdat@tempo.co.id
Support
Support Datatempo