Babak Akhir Kasus Marsinah
Edisi: 16/24 / Tanggal : 1994-06-18 / Halaman : 39 / Rubrik : HK / Penulis : ARM
PERSIDANGAN perkara Marsinah kian mendekati babak akhir. Satu per satu para terdakwa dijatuhi hukuman penjara. Senin pekan lalu, giliran Suwono dan Suprapto divonis masing-masing 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Mustofa Muhammad. Keduanya naik banding.
Dari sembilan terdakwa, berarti sudah enam orang yang dijatuhi hukuman. Pertama adalah Mutiari, yang dihukum 7 bulan -- di tingkat banding hukumannya diperingan satu minggu. Kemudian Bambang Wuryantoyo, Widayat, dan A.S. Prayogi dihukum masing-masing 12 tahun penjara. Dengan begitu, tinggal tiga terdakwa yang masih menunggu nasib: Karyono Wongso alias Ayip, Yudi Astono, dan bos PT CPS (Catur Putera Surya) Porong -- dianggap sebagai otak -- Yudi Susanto.
Sementara itu, persidangan Yudi Susanto mendekati vonis. Kamis pekan lalu, ia dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh tim jaksa yang diketuai Wisnu Subroto. Yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…