Kabar Kabur Duit Buruh
Edisi: 03/27 / Tanggal : 1998-10-26 / Halaman : 60 / Rubrik : INVT / Penulis : Setiyardi , Pudjiarti, Hani, Wiyana, Dwi
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mestinya berlaku 1 Oktober lalu. Namun pemerintah pekan lalu memutudkan: menunda dua tahun lagi atau sampai tahun 2000. Alasannya? UU ini dinilai DPR, dalam dengar pendapatnya dengan Meneteri Fahmi Idris September lalu, "kurang aspiratif bagi kepentingan pekerja". Sedikitnya ada 11 masalah yang perlu dibenahi--soal wadah tunggal sampai aturan main pekerja anak dan perempuan.
Kalau boleh ditambah, ada satu masalah lagi: proses kelahirannya. Boleh dikata, UU "warisan" mantan Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief ini dibikin dengan mengeluarkan segala daya dan upaya. Eh, buntutnya justru menyulut kontroversi dan kecaman dari sana-sini. Bukansaja biaya "persalinannya" yang tidak murah, sekitar Rp 7,1 miliar. Sumber…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.