Endang Wijaya & Tukang Sapu
Edisi: 52/11 / Tanggal : 1982-02-27 / Halaman : 29 / Rubrik : HK / Penulis :
HAMPIR dua tahun Natalegawa ditahan karena dituduh korupsi -diancam hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 30 juta. Mula-mula jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun akhirnya hakim tak melihat buntut Perkara Pluit tersebut segawat itu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dua pekan lalu membebaskan Natalegawa dari segala tuduhan dan tuntutan hukum--alias bebas murni.
Raden Sonson Natalegawa, 51 tahun, bekas Direktur Kredit Bank Bumi Daya (BBD), sebelumnya dituduh jaksa ada main dengan Endang Wijaya. Yaitu memberi peluang kepada Endang Wijaya, pemilik PT Jawa Building yang membangun kota satelit di Pluit (Jakarta Utara), untuk memperoleh kredit secara tidak sah.
Untuk itu Natalegawa, begitu tuduhannya, menerima imbalan untuk dirinya sendiri, istri, anak dan perusahaan milik saudaranya. Imbalan tersebut berupa beberapa rumah dan kios di Pluit serta pinjaman traktor dan fasilitas lain untuk membuat jalan di…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…