Pelesir Gelap Pesakitan Sukamiskin

Edisi: 50/45 / Tanggal : 2017-02-12 / Halaman : 50 / Rubrik : INVT / Penulis : Tim Investigasi, ,


Investigasi yang berlangsung selama empat bulan ini merupakan kerja sama antara Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited.

SUASANA masih sepi saat satu unit mobil ambulans berhenti di sebelah selatan Apartemen Gateway, Bandung, Kamis terakhir Desember tahun lalu. Jarum jam menunjukkan pukul 06.30. Seorang pria turun, Anggoro Widjojo, narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen ¡©Kehutanan.

Dia berjalan ke arah lift tower Emerald, satu dari dua menara di Gateway. Pria 63 tahun ini mengenakan polo shirt kuning, lengkap dengan topi hijau muda, mencangking koper hitam berukuran sedang. Anggoro datang seorang diri tanpa pengawalan. Padahal, menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, napi di luar penjara seharusnya mendapat pengawalan sipir dan polisi.

Hampir 13 jam kemudian, sekitar pukul 19.40, Anggoro terlihat keluar berteman seorang wanita muda. Perempuan hitam manis itu bertubuh langsing dengan tinggi sekitar 155 sentimeter. Dia mengenakan dress biru berbahan denim.

Keduanya melangkah ke arah Mitsubishi Grandis hitam B-1618-NMA, yang parkir dekat lift. Anggoro duduk di jok depan dan wanita itu di belakang kemudi. Grandis itu menyusuri Jalan Jenderal Ahmad Yani dan A.H. Nasution, sampai akhirnya berbelok masuk halaman Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Jarak dari Gateway ke Sukamiskin sekitar 3,5 kilometer. Setelah menurunkan Anggoro, mobil tersebut bergegas pergi.

Di dalam pekarangan LP, tiga petugas penjara sudah menanti Anggoro. Mereka bertegur sapa, lalu mengantar Anggoro ke pintu masuk penjara. Tepat pukul delapan malam, gerbang Sukamiskin ditutup.

Kerabat Anggoro, Andi Widjaya, mengutus Waluyo, pengacara, untuk mengantar selembar surat bantahan. Meski surat itu tak dibubuhi tanda tangan, Waluyo meyakinkan surat itu dari Anggoro. Dalam suratnya, Anggoro mengatakan ke luar Sukamiskin karena sakit. "Izin berobat itu diberikan berdasarkan pemeriksaan ketat oleh dokter LP dan sidang TPP yang sah," katanya. TPP adalah tim pengamat pemasyarakatan yang diketuai kepala LP.

Kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang, juga membantah kabar bahwa kliennya jalan-jalan ke Gateway. "Setahu saya tidak pernah."

Kepala LP Sukamiskin Dedi Handoko membenarkan Anggoro ke luar penjara hari itu. Ia mengizinkan Anggoro berobat di rumah sakit. "Kemarin saya lihat pukul 6 sore memang baru pulang," ujarnya, menjawab pertanyaan sehari setelah Tempo memergoki Anggoro.

l l l

BUKAN kali ini saja tahanan korupsi di Sukamiskin ke luar penjara dengan alasan hendak berobat. Praktek ini berlangsung sejak Sukamiskin ditetapkan sebagai penjara khusus koruptor pada 2012, dua tahun sebelum Anggoro meringkuk di sana.

Dua koruptor dan empat mantan penghuni Sukamiskin menceritakan bagaimana rekan-rekannya bisa dengan leluasa keluar dari penjara. Ditemui di tempat terpisah, mereka satu suara soal pelesiran tersebut.

Ada tiga jenis izin yang biasa digunakan para narapidana manakala hendak pelesir ke luar bui,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13

Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…

T
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03

Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…

H
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13

Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.