Hukum Istri Menggugat Cerai

Edisi: 02/46 / Tanggal : 2017-03-12 / Halaman : 39 / Rubrik : AG / Penulis : Abdul Manan, ,


DALAM Islam, perceraian disebut "seburuk-buruknya perbuatan halal". Fikih yang membahas hukum-hukum Islam mengatur bahwa talak hanya hak suami. Namun istri juga dibolehkan mengajukan cerai dengan syarat khusus.

Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Jawa Timur membahas hukum istri menggugat cerai dalam musyawarah pada 15-16 Februari lalu. Soalnya, kata Ketua Forum Agus H. Adibussholeh Anwar, gugatan cerai oleh istri lumayan banyak. "Hakim juga banyak yang mengabulkan gugatan itu meski kadang tanpa kehadiran suami," ujarnya Rabu pekan lalu.

Komisi Nasional Perempuan mencatat, pada 2016, gugatan cerai oleh istri sebanyak 202.118 kasus dari 288.629 perkara perceraian. "Memang jumlahnya cukup banyak," kata komisioner Komnas Perempuan, Indraswari.

Tema gugatan cerai istri ini diusulkan Pondok…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Menyebarkan Model Kosim Nurzeha
1994-04-16

Yayasan iqro menyiapkan juru dakwah, ada di antaranya anggota abri berpangkat mayor, yang mengembangkan syiar…

S
Sai Baba, atau Gado-Gado Agama
1994-02-05

Inilah "gerakan" atau apa pun namanya yang mencampuradukkan agama-agama. pekan lalu, kelompok ini dicoret dari…

S
Siapa Orang Musyrik itu?
1994-02-05

Mui surabaya keberatan sebuah masjid dijadikan tempat pertemuan tokoh dari berbagai agama, berdasarkan surat at…