Kakatua Langka di Kediaman Siti Nurbaya

Edisi: 39/46 / Tanggal : 2017-11-26 / Halaman : 44 / Rubrik : INVT / Penulis : TIM INVESTIGASI, ,


PENGUASAAN satwa liar yang dilindungi masih saja terus terjadi. Berbelitnya prosedur kepemilikan secara resmi membuat banyak orang memilih jalan pintas memelihara satwa liar secara ilegal. Tak hanya oleh masyarakat biasa, banyak satwa yang dilindungi justru dimiliki tanpa izin oleh para pejabat tinggi di republik ini. Penelusuran Tempo menemukan satwa-satwa langka itu di vila Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, dan Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Soesatyo. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya juga kedapatan mengurung burung langka yang tak jelas identitasnya. Investigasi yang digelar sejak September lalu ini merupakan kerja sama antara Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited.

KICAU burung terdengar bersahutan dari balik vila bergaya Eropa milik Bambang Soesatyo. Pagar tumbuhan menjulang hingga tiga meter. Gerbangnya tertutup rapat. Pada pertengahan Oktober itu, kandang-kandang bundar disusun berjejer di balik pagar. Ada burung rangkong, kakatua jambul kuning, kasuari, dan elang bondol. Ada juga kandang rusa tutul berdampingan dengan burung-burung itu.

Vila pribadi Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini berada di Desa Cilember, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Tepat di sebelahnya, ada Villa Farras milik Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan. Kedua vila ini sama-sama memelihara burung. Zulkifli memeliharanya di dalam satu kandang baja setinggi enam meter dan panjang lima meter. Villa Farras disewakan untuk umum. Pengunjung bebas melihat dua merak hijau, dua rangkong, dua kakatua jambul kuning, dan dua kakatua raja yang tampak kuyu.

"Vila Pak Zulkifli dan Pak Bambang memang bersebelahan," ujar Rahmat Hidayat, Sekretaris Desa Cilember, kepada Tempo. Rahmat menjelaskan, vila Zulkifli dan Bambang memiliki surat lengkap. Keduanya pun rutin membayar pajak bumi dan bangunan. Namun ia mengangkat bahu soal kesahihan satwa-satwa itu.

Hampir semua burung di vila Zulkifli dan Bambang berkategori dilindungi. Nama spesies mereka tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang berisi daftar hewan dilindungi. Hanya pemilik izin penangkaran dan lembaga konservasi yang boleh memelihara mereka. Jika tak berizin, satwa-satwa dilindungi itu haram dimiliki.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama kepolisian tengah getol mengumpulkan lagi satwa ilegal yang berserakan di masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup mencatat kejahatan eksploitasi satwa-satwa dilindungi itu merugikan negara hingga Rp 9 triliun per tahun. Kerugian ini dihitung dari akumulasi transaksi satwa dilindungi di pasar gelap. "Kerugian akibat ekosistem yang rusak lantaran hilangnya satwa nilainya jauh lebih besar," kata Irma Pradityo, aktivis satwa yang sudah bertahun-tahun menelusuri para pemilik satwa ilegal itu.

Di level internasional, nilai kerugian itu mencapai US$ 1 miliar per tahun. "Polisi di luar negeri sudah menetapkan kejahatan satwa di peringkat ketiga setelah terorisme dan narkotik," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Adi Karya Tobing kepada Tempo, akhir Oktober lalu.

Di sisi lain, penegakan hukum di Indonesia masih tebang pilih. Awal Oktober lalu, 15 petugas gabungan Kementerian Lingkungan Hidup pernah ke vila Zulkifli dan Bambang untuk menyita satwa-satwa tersebut. Namun para petugas balik…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

M
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13

Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…

T
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03

Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…

H
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13

Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.