Kulit Babi Kapten Samadi
Edisi: 28/11 / Tanggal : 1981-09-12 / Halaman : 65 / Rubrik : HK / Penulis :
BEKAS Kasdim Bima, Kapten Samadi masih sempat tertawa mendengar keputusan Mahkamah Militer Bali/NTB (Nusa Tenggara Barat). Hari itu ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, selain dipecat dari dinas ABRI dan dicabut haknya untuk menjadi anggota ABRI. Ia dinyatakan, terbukti melakukan subversi, dengan perbuatan meletakkan kulit babi di dalam masjid, sehingga terjadi bentrokan antarumat beragama di Bima, NTB.
September 1979 lalu jabatan Dandim Bima lowong. Karena itu Kapendam XVI Udayana, Mayor E. Permana yang dicalonkan menduduki kursi itu, diangkat sebagai penjabat Dandim. Samadi yang menjabat Kasdim, tidak begitu senang dengan pengangkatan Permana. Sebab ia juga berambisi untuk menduduki kursi teratas di Kodim Bima itu.
Menurut tuduhan Oditur Letkol CKH Yudha Langkat SH, Samadi mengatur siasat untuk menjatuhkan Permanadari jabatannya sebagai penjabat Dandim. Caranya:…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…