Tidak Ada Negara Kebal Penyelundupan
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-04-18 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
TERKUAKNYA ekspor ratusan ribu alat pelindung diri (APD) ke Korea Selatan dan Cina pada 21 Maret lalu menyulut kontroversi. Meski sempat menahan barang-barang itu di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhirnya meloloskan ekspor APD produksi lima perusahaan asal Bogor, Jawa Barat, tersebut.
Belakangan, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020, Bea dan Cukai memperketat pengawasan ekspor komoditas untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), di antaranya APD, antiseptik, bahan baku masker, dan masker. “Apabila barang yang diekspor termasuk dalam aturan itu, petugas kami akan mencegahnya,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi kepada Tempo, Senin, 6 April lalu.
Keterlibatan Bea dan Cukai dalam penanganan pandemi Covid-19 dimulai pada awal Februari lalu. Kala itu, pemerintah menerapkan larangan impor hewan hidup dari semua negara, terutama Cina, sebagai negara pertama tempat munculnya virus corona. “Kami mengawasi impor hewan hidup karena dialah media (penyebaran virus),” ujar Heru saat ditemui di kantornya, Selasa, 11 Februari lalu.
Kepada wartawan Tempo, Mahardika Satria Hadi, Mustafa Silalahi, Aisha Shaidra, dan Andi Ibnu, Heru menjelaskan upaya Bea dan Cukai dalam penanganan Covid-19, tantangan dalam membasmi penyelundupan, dan pembenahan internal lembaganya. Heru menambahkan jawaban melalui juru bicara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Deni Surjantoro, lewat sambungan telepon, Jumat, 17 April lalu.
Bagaimana sebenarnya ketentuan mengenai ekspor perlengkapan medis?
Pemerintah telah menerbitkan ketentuan tentang larangan ekspor beberapa komoditas untuk penanganan wabah Covid-19, di antaranya hand sanitizer, jenis kain non-woven tertentu, pakaian pelindung medis, pakaian operasi, dan masker. Apabila didapati barang yang diekspor termasuk dalam aturan itu, petugas Bea dan Cukai mengambil tindakan pencegahan, dari menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang sampai dipenuhinya kewajiban pabean.
Seperti apa kronologi penindakan terhadap ratusan ribu APD pada 21 Maret lalu?
Deni: Pertama, ada 32 pemberitahuan ekspor barang dengan jumlah 750 ribu set APD dan perlengkapan medis yang diajukan sebelum peraturan Menteri Perdagangan itu keluar (26 Maret lalu). Untuk kelompok ini, ekspor tak melanggar ketentuan apa pun. Kedua, ada 13 pemberitahuan ekspor barang dengan jumlah 491 ribu set. Sebagian besar sudah sesuai. Lalu ada juga yang…
Keywords: Penyelundupan, Alat pelindung diri (APD), 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…