Tenggelam di Putusan Setya

Edisi: 10/47 / Tanggal : 2018-05-06 / Halaman : 76 / Rubrik : HK / Penulis : Syailendra Persada, Alfan Hilmi, Indri Maulidar


BEGITU majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengetukkan palu tanda pembacaan putusan selesai, Setya Novanto langsung menengadahkan kepalanya ke langit-langit ruang sidang. Matanya beberapa kali terpejam. Mengenakan batik cokelat panjang, bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu sering menundukkan kepala dan tak mau meladeni pertanyaan wartawan.

Saat singgah di ruang tunggu pengadilan, Setya sama sekali tak mau berbicara kepada pengacara, bahkan keluarga. "Saya stres," ujarnya sebelum meninggalkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu.

Setya baru mau mengutarakan sikap atas putusan hakim kepada Maqdir Ismail, yang membesuknya di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sehari setelah sidang. Kepada salah satu pengacaranya itu, Setya mengatakan kecewa terhadap vonis hakim. Kepada Maqdir, ia juga mempertanyakan putusan yang sama sekali tak mencantumkan nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 yang disebut di persidangan. "Dia syok mengetahui itu," kata Maqdir

Selain divonis 15 tahun penjara, bekas Ketua Fraksi Partai Golkar ketika proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bergulir ini dihukum membayar denda Rp 500 juta. Hakim juga memerintahkan Setya mengembalikan duit US$ 7,3 juta kepada negara. Setelah bebas menjalani hukuman, bekas Bendahara Umum Golkar ini dilarang hakim terjun ke dunia politik selama lima tahun.

Menurut majelis hakim yang dipimpin Yanto, Setya terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Majelis juga menyatakan Setya menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP bergulir sehingga negara rugi Rp 2,3 triliun.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan ada 27 pihak yang diduga ikut menikmati aliran duit. Beberapa yang disebut adalah bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…