Jonru Ginting Seusai Sidang Vonis

Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 2 Maret 2018. Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp 50 juta, atau subsider kurungan selama tiga bulan. [TEMPO/STR/Fakhri Hermansyah; FH20180302429]

Keywords :
Jonru GintingKasus Ujaran Kebencian
Photographer:
Fakhri Hermansyah
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    02-03-2018
  • Uploaded on :
    05-03-2018

Photo | P0503201800007

File Size Pixel Price
320 x 212 Rp. 0
800 x 530 Rp. 150.000
1400 x 928 Rp. 250.000
3000 x 1987 Rp. 500.000