Jonru Ginting Jalani Sidang Putusan di PN Jakarta Timur

Pendukung Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting membawa keluar anaknya setelah ditegur hakim dalam sidang pembacaan putusan atau vonis Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 2 Maret 2018. Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp 50 juta, atau subsider kurungan selama tiga bulan. [TEMPO/STR/Fakhri Hermansyah; FH2018030235]

Keywords :
Jonru Ginting
Photographer:
Fakhri Hermansyah
  • Category :
    Nasional
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    02-03-2018
  • Uploaded on :
    10-04-2018

Photo | P1004201800024

File Size Pixel Price
320 x 212 Rp. 0
800 x 530 Rp. 150.000
1400 x 928 Rp. 250.000
3000 x 1987 Rp. 500.000