Jonru Ginting Jalani Sidang Putusan di PN Jakarta Timur

Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 2 Maret 2018. Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp 50 juta, atau subsider kurungan selama tiga bulan. [TEMPO/STR/Fakhri Hermansyah; FH2018030233]

Keywords :
Jonru Ginting
Photographer:
Fakhri Hermansyah
  • Category :
    Tokoh
  • Location :
    Jakarta
  • Event Date:
    02-03-2018
  • Uploaded on :
    10-04-2018

Photo | P1004201800020

File Size Pixel Price
264 x 399 Rp. 0
660 x 997 Rp. 150.000
1169.3 x 1766 Rp. 250.000
1987 x 3000 Rp. 500.000